Bangka Selatan

Pemkab Basel Mulai Berlakukan Aturan Baru Distribusi LPG 3 Kg, Subpenyalur Dilarang Jual ke Pengecer

“Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh NIB,” ujar Anshori kepada Mediaqu, Sabtu malam ((1/2/2025).

Peraturan ini juga sejalan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 mengenai Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.

Dalam peraturan tersebut, hanya subpenyalur yang terdaftar yang diperbolehkan untuk menjual LPG 3 kg. Pertamina, sebagai badan usaha yang bertanggung jawab atas distribusi LPG, juga diwajibkan untuk melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Baca juga  Perdana, PT Damel Dzaki Alhanif Berangkatkan 41 Jemaah ke Tanah Suci Mekah

“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg dapat lebih terkontrol, tepat sasaran, dan harga jualnya tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah,” tutup Anshori. (Suf)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!