Tera Ulang Nozzle di Basel, 5 dari 31 Ditemukan Melebihi Batas Toleransi
BANGKA SELATAN – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Bangka Selatan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal melakukan pengawasan terhadap akurasi takaran pompa Bahan Bakar Minyak (BBM) di lima Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Toboali, Selasa (4/3/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang menginstruksikan pemantauan metrologi legal menjelang Hari Bhakti Kementerian Perdagangan Nasional (HBKN).
Pengawasan ini dilaksanakan serentak pada minggu pertama Ramadan atau awal Maret 2025. Lima SPBU yang menjadi sasaran pemeriksaan meliputi SPBU 24.331.134 Parit 9, SPBU 24.331.130 Puput, SPBU 24.331.154 Simpang Bukit, SPBU 24.331.99 Gadung, dan SPBU 24.331.156 Desa Rias.
Dari 31 nozzle yang diuji, sebagian besar masih berada dalam batas toleransi yang diizinkan. Hal ini karena sebelumnya telah dilakukan tera ulang oleh UPT Metrologi Legal. Namun, petugas menemukan lima nozzle yang melebihi batas ketentuan. Untuk memastikan takaran kembali sesuai standar, petugas segera melakukan tera ulang.
Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Bangka Selatan, Anshori, melalui Kepala UPT Metrologi Legal, Andriyani, menegaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk melindungi hak konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap SPBU di Bangka Selatan.



