HeadlineKamtibmas

Tindak Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik di Bangka Barat, Polisi Limpahkan Berkas ke Kejaksaan

PANGKALPINANG – Penyidik Sub Direktorat IV Remaja, Anak-anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung telah melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti tindak pidana kekerasan seksual kepada Kejaksaan, Selasa (4/2/2025).

Kabar tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, melalui Kasubdit IV Renakta, AKBP Rully Tirta Lesmana, di ruang kerjanya pada Rabu (5/2/2025).

“Perkara tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik yang terjadi di Kecamatan Jebus telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Selasa kemarin,” ujar AKBP Rully.

Peristiwa tersebut terjadi pada bulan September dan Oktober 2024, di Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Saat itu, tersangka berinisial Sp, alias Pian, menyuruh korban berinisial D untuk melakukan video call seks tanpa busana.

Tanpa persetujuan korban, tersangka kemudian mengambil tangkapan layar (screenshot) dari video call tersebut dan mengancam korban dengan foto tersebut apabila hubungan mereka berakhir.

“Foto tanpa busana itu kemudian disebarkan kepada teman-teman korban dan bahkan kepada korban sendiri,” jelas AKBP Rully.

Baca juga  Sejarah Kepolisian Sebelum Kemerdekaan Indonesia

Merasa dirugikan dan fotonya disebarluaskan tanpa izin, korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Berdasarkan perbuatannya, tersangka Pian dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) huruf a Juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Pasal 14 ayat (2) huruf a UU TPKS mengatur pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp200 juta,” jelasnya.

Namun, jika perbuatan itu dilakukan dengan tujuan pemerasan, pengancaman, atau paksaan untuk melakukan atau membiarkan tindakan tertentu, maka pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.

Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum terkait tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik, serta perlindungan terhadap korban yang menjadi sasaran penyebaran konten tanpa izin. (*)

Sumber : kabarbangka.com

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!