BKPSDM Bangka Selatan Menanti Regulasi Resmi Terkait WFA

BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait penerapan pola kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pola kerja tersebut memungkinkan ASN bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) selama dua hari dalam seminggu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Selatan, Suprayitno, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai pengaturan pola kerja ASN yang baru ini.
“Kami masih menunggu regulasi dari pusat terkait pola kerja ASN yang akan menerapkan sistem tiga hari kerja di kantor dan dua hari WFA,” ujar Suprayitno kepada Mediaqu.id, Rabu (12/2/2025).
Kebijakan ini merupakan respons terhadap upaya efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025.
Dalam Inpres tersebut, pemerintah mendorong penerapan skema kerja yang lebih adaptif agar tugas dan pekerjaan dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
Meskipun regulasi resmi belum diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah menerapkan Surat Edaran Bupati Bangka Selatan terkait efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
“Surat Edaran Bupati Bangka Selatan tersebut merujuk pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah saat ini,” jelas Suprayitno.