BANGKA SELATAN – Kepala Desa Nangka, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, Bayumi, membantah adanya temuan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan 195 Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Ya. Saya pastikan itu tidak benar karena proses PTSL semuanya dilakukan secara terbuka dan transparan,” tegas Bayumi melalui pesan singkat kepada Mediaqu.id, Kamis (13/2/2025).
Bantahan ini disampaikan menanggapi temuan Ombudsman Provinsi Bangka Belitung (Babel) yang mengindikasikan adanya dugaan pungli dalam proses penerbitan sertifikat tanah tersebut.
Meski membantah temuan tersebut, Bayumi mengakui bahwa Pemerintah Desa Nangka belum memberikan klarifikasi resmi kepada Ombudsman Babel.
“Belum. Kami masih mencari nomor yang bisa kami hubungi ke pihak Ombudsman. 195 itu sebenarnya belum dibagikan karena baru direncanakan tahun ini,” ujarnya.
Bayumi menegaskan bahwa setiap program terkait pertanahan, termasuk PTSL, Persona, dan retribusi tanah, selalu disosialisasikan kepada masyarakat.
“Setiap akan dilakukan program, baik itu PTSL, Persona, maupun retribusi tanah, pihak BPN selalu melakukan sosialisasi,” jelasnya.
Program PTSL sendiri merupakan inisiatif pemerintah untuk mempercepat proses pendaftaran tanah secara massal guna memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah.
Kepala Desa Nangka juga menegaskan bahwa program PTSL dan Persona tidak memungut biaya sepeser pun dari masyarakat.
“Setahu saya, selama ada program PTSL, Persona, maupun retribusi tanah, ini tidak dipungut biaya sepeser pun,” tegas Bayumi.
Sampai berita ini diturunkan, Ombudsman Babel belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini. (Suf)
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Mediaqu.id dengan judul “Ombudsman Babel Endus Dugaan Pungli Proses Penyerahan Sertifikat Tanah di Bangka Selatan”



