Jaksa Agung Ingatkan Kepala Daerah Waspada Potensi Korupsi

Strategi pencegahan lainnya adalah dengan menerapkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti asas kepastian hukum, keterbukaan, serta tidak menyalahgunakan kewenangan.
Kejaksaan, lanjut Burhanuddin, akan terus melakukan monitoring penyelenggaraan pemerintahan untuk memastikan praktik tata kelola yang bersih.
Dalam arahannya, Burhanuddin juga menyoroti dampak korupsi terhadap ekonomi dan kepercayaan publik. Korupsi, katanya, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat investasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa adalah salah satu titik rawan. Kejaksaan akan terus melakukan pengamanan pembangunan strategis di daerah untuk meminimalisir potensi korupsi,” jelasnya.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Kejaksaan RI juga menyediakan pendampingan hukum, audit hukum, dan pertimbangan hukum bagi pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak melanggar aturan dan meminimalisir risiko korupsi.
Burhanuddin menutup arahannya dengan mengingatkan kepala daerah bahwa keberhasilan dalam memimpin bukan hanya diukur dari pembangunan fisik semata, tetapi juga dari keberanian dalam menjaga integritas dan membangun pemerintahan yang bersih.
“Hanya dengan kepemimpinan yang berintegritas, kita bisa keluar dari jerat korupsi yang masih membayangi negeri ini,” pungkasnya. (*)




