BPK Temukan Masalah Keuangan, Pemkot Balikpapan Diminta Segera Tindaklanjuti
BALIKPAPAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023 mengungkap sejumlah temuan keuangan daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Temuan tersebut mencakup kelemahan dalam pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pekerjaan Umum.
Salah satu temuan signifikan adalah potensi kurang bayar pajak yang mencapai lebih dari Rp1,6 miliar, khususnya dari sektor pajak hotel dan hiburan. BPK mencatat potensi kurang bayar pajak hotel dan hiburan sebesar Rp1.671.323.247,32 sepanjang tahun 2023.
Hal ini terkait dengan ketidaktertiban dalam menetapkan Wajib Pajak (WP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan pajak dari restoran dan hotel.
BPK merekomendasikan agar Walikota Balikpapan segera menginstruksikan BPPDRD untuk memvalidasi dan menghitung kekurangan pajak pada beberapa objek pajak hotel dan hiburan.
Pemeriksaan pajak juga harus dilakukan terhadap wajib pajak yang terdaftar guna memastikan kepatuhan pajak dan memaksimalkan potensi penerimaan daerah.
Selain itu, BPK juga menyoroti kelemahan dalam perencanaan pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan tahun jamak pada Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah pembangunan Air Pengendalian DAS Ampal, yang berpotensi menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp3.051.571.243,88.
BPK juga mencatat denda keterlambatan proyek yang belum dipastikan perhitungannya, dengan nilai sebesar Rp6.144.634.455,50.




