Jaksa Agung Ancam Pemecatan untuk Jaksa yang Main Proyek
JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin secara tegas memerintahkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk tidak terlibat dalam praktik “bermain proyek” atau intervensi yang tidak semestinya. Dalam kunjungan kerja virtual yang dihadiri oleh seluruh satuan kerja Kejaksaan RI pada 28 Februari 2025, Burhanuddin menegaskan bahwa pelanggaran terhadap instruksi ini akan berujung pada sanksi berat, termasuk pencopotan jabatan.
“Jika masih ada yang bermain proyek atau melakukan intervensi yang tidak seharusnya, maka jabatan mereka akan dicopot dan ditindak tegas,” tegas Burhanuddin. Pernyataan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas dan transparansi, sekaligus mendukung program strategis pemerintah di bidang penegakan hukum.
Kepercayaan Publik Tinggi, Integritas Harus Terus Dijaga
Burhanuddin juga menyampaikan apresiasi atas tingginya kepercayaan publik terhadap Kejaksaan. Berdasarkan survei terbaru, Kejaksaan mencatat tingkat kepercayaan masyarakat sebesar 77%, menjadikannya lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan tertinggi. “Kepercayaan ini harus terus kita jaga dengan bekerja penuh integritas dan tanggung jawab,” ujarnya.
Sinergi dengan RPJMN 2025-2029 dan Efisiensi Anggaran
Jaksa Agung menekankan pentingnya keselarasan strategi Kejaksaan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Ia meminta agar Rancangan Awal Rencana Strategis Kejaksaan 2025-2029 segera difinalisasi paling lambat Juni 2025 agar dapat menjadi pedoman dalam mendukung kebijakan pemerintah.
Di sisi lain, Burhanuddin juga menyoroti kebijakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Kejaksaan mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp 5,43 triliun dari total pagu anggaran tahun 2025 yang awalnya sebesar Rp 24,27 triliun. Ia menginstruksikan seluruh pimpinan satuan kerja untuk menyesuaikan rencana kerja dengan anggaran yang tersisa agar kinerja institusi tetap optimal.



