Nasional

Jaksa Agung Ancam Pemecatan untuk Jaksa yang Main Proyek

Persiapan Implementasi KUHP Nasional dan Restorative Justice

Memasuki tahun 2026, KUHP Nasional akan mulai diberlakukan, menggantikan KUHP lama yang telah digunakan sejak zaman kolonial. Burhanuddin menegaskan peran penting Kejaksaan dalam memastikan implementasi KUHP Nasional berjalan lancar melalui peningkatan kapasitas, sosialisasi kepada masyarakat, dan koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara pidana umum dan penyalahgunaan narkotika. Kejaksaan juga berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi dengan fokus pada pemulihan kerugian negara, termasuk melalui optimalisasi pelacakan aset dan penyelesaian tunggakan perkara tindak pidana khusus.

Baca juga  SMA Muhammadiyah Toboali Sabet Medali Emas, Perak, dan Perunggu di OMBN 2025

Tolak Tegas Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang

Burhanuddin menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi di lingkungan Kejaksaan. Ia akan memberikan sanksi tegas kepada oknum jaksa atau pegawai Kejaksaan yang melakukan penyalahgunaan wewenang. Hal ini sejalan dengan upaya menjaga marwah institusi dan memastikan Kejaksaan tetap menjadi lembaga yang dipercaya masyarakat.

Dengan instruksi tegas ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengirim pesan kuat bahwa integritas dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan. (***)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!