Apresiasi Kemenkumham, Pemkab Basel Dorong Ranperda Perumahan Kumuh

Foto : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bangka Belitung.

PANGKALPINANG – Asisten Permintaan dan Kesra, Haris Setiawan, memberikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bangka Belitung dalam rapat harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bangka Selatan. Rapat ini diselenggarakan di Kantor Wilayah Kemenkumham pada Kamis, 6 Maret 2025.

Haris Setiawan menekankan pentingnya proses harmonisasi guna memastikan Ranperda yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Harapannya, melalui proses harmonisasi ini, Ranperda yang telah disusun tidak akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Haris kepada Mediaqu.id.

Rapat tersebut membahas pasal demi pasal dalam draf Ranperda, dengan fokus pada kesesuaian draf tersebut dengan ketentuan teknis penulisan yang diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

“Ranperda yang dibahas berkaitan dengan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh serta permukiman kumuh di Kabupaten Bangka Selatan,” jelas Haris.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Agus Pratomo, menambahkan bahwa Peraturan Daerah ini diharapkan dapat memuat pengaturan yang selaras dengan perundang-undangan di tingkat nasional, serta dilengkapi dengan muatan lokal yang sesuai dengan kebutuhan daerah setempat.

Baca juga  Residivis Kembali Berulah, Curi Motor Saat Hujan di Toboali

“Peraturan Daerah ini diharapkan dapat memuat pengaturan yang sesuai dengan perundang-undangan nasional dan dilengkapi dengan muatan lokal yang spesifik,” jelas Agus.

Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung, Rahmat Feri Pontoh, juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

Kehadiran pimpinan tinggi di rapat ini dianggap sebagai salah satu indikator penting dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum.

Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperbaiki kualitas perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Bangka Selatan, serta memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Diharapkan rapat kali ini menghasilkan kesepakatan bersama, sehingga Ranperda tersebut dapat diimplementasikan dengan baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rahmat. (Suf)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *