Terhitung 8 Maret, PT Timah Hentikan Sementara PIP di Laut Sukadamai Toboali
“Apabila terbukti tetap melanjutkan kegiatan penambangan, maka dinyatakan bahwa kegiatan tersebut adalah illegal mining dan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sigit Prabowo dikonfirmasi Mediaqu.id, Jumat malam (7/3/2025).
PT Timah Tbk menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan evaluasi kinerja yang telah dilakukan. Perusahaan juga mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama dari seluruh mitra usaha.
Sebagai informasi, PT Timah Tbk merupakan salah satu perusahaan pertambangan timah terbesar di Indonesia yang berkantor pusat di Pangkalpinang, Bangka Belitung. Perusahaan ini memiliki peran strategis dalam industri pertambangan nasional dan terus berupaya menjaga keseimbangan antara aktivitas penambangan dan kelestarian lingkungan.
Pemberhentian sementara ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengevaluasi dan meningkatkan kinerja penambangan di wilayah Laut Sukadamai, serta memastikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Suf)




