Nasional

Hidayat Arsani-Hellyana Tinggal Menunggu Pelantikan, Ketua Projo : Terima Kasih Masyarakat Babel

PANGKALPINANG, MEDIAQU.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan dan Yuri Kemal Fadlullah, terkait hasil Pilkada Kepulauan Bangka Belitung tahun 2024, Senin (24/2/2025).

Keputusan ini menegaskan kemenangan pasangan Hidayat Arsani dan Hellyana sebagai pemenang resmi Pilkada Bangka Belitung 2024.

Penolakan gugatan ini menandai akhir dari rangkaian proses hukum yang panjang dan menegangkan. Sejak awal, Pilkada Bangka Belitung 2024 telah menarik perhatian publik dengan persaingan ketat antar pasangan calon.

Gugatan yang diajukan oleh Erzaldi-Yuri mempermasalahkan sejumlah dugaan pelanggaran dan kecurangan selama proses pemilihan.

Baca juga  Bupati Basel Hadiri Gerak Jalan IJTI Bangka Selatan

Namun, setelah melalui serangkaian sidang dan pemeriksaan bukti, MK memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Ketua DPD Projo Bangka Belitung, Rato Rusdiyanto, menyambut gembira keputusan MK ini.

“Ini adalah kemenangan rakyat. Ini adalah bukti bahwa masyarakat Bangka Belitung menginginkan Hidayat Arsani dan Hellyana untuk memimpin dan membangun daerah ini,” ujarnya kepada Mediaqu.id.

Rato juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan dan doa selama proses Pilkada berlangsung.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!