Kasus Abu Janda Berlanjut, DPP IKM Apresiasi Langkah Hukum DPW IKM Babel
JAKARTA, MEDIAQU.id – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau mengapresiasi langkah Dewan Pimpinan Wilayah IKM Kepulauan Bangka Belitung yang memilih menempuh jalur hukum terkait dugaan penghinaan terhadap masyarakat Minangkabau yang dilakukan melalui media sosial.
Apresiasi tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, menyusul laporan resmi yang telah diterima Polda Bangka Belitung dengan Nomor LP/B/90/VI/2026/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG pada Selasa (2/6/2026).
Menurut Braditi, langkah yang diambil DPW IKM Babel menunjukkan komitmen masyarakat Minangkabau dalam menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum dan konstitusional.
“Kami mengapresiasi langkah DPW IKM Bangka Belitung yang mengedepankan mekanisme hukum dan konstitusional. Ini menunjukkan bahwa masyarakat Minangkabau di Kepulauan Bangka Belitung adalah masyarakat yang menjunjung tinggi hukum, adat, dan etika dalam menyelesaikan setiap persoalan,” ujar Braditi.
Ia juga mengajak seluruh warga Minang di berbagai daerah untuk tetap tenang dan tidak terpancing provokasi selama proses hukum berlangsung.
“Kami mengajak seluruh warga Minang di mana pun berada untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” katanya.
Lebih lanjut, DPP IKM menegaskan bahwa upaya hukum yang ditempuh merupakan bentuk ikhtiar memperoleh keadilan sekaligus menjaga marwah masyarakat Minangkabau dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).




