Bangka SelatanHeadline

THR ASN Basel Belum Cair, DPRD Desak Bakuda Bertindak!

BANGKA SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan mendesak Badan Keuangan Daerah (Bakuda) setempat untuk segera mencairkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Desakan ini dilatarbelakangi oleh belum dicairkannya THR ASN hingga lima hari menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2025, yang menimbulkan kecemasan di kalangan ASN.

Wakil Ketua II DPRD Bangka Selatan, Rusi Sartono, menyampaikan desakan ini merujuk pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA tentang percepatan pemberian THR dan gaji ketiga belas tahun 2025.

“THR dan TPP adalah hak ASN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Penundaan pencairan akan berdampak pada kesejahteraan mereka, terutama dalam menyambut hari raya dan kebutuhan mendesak lainnya,” tegasnya kepada Mediaqu.id, Selasa malam (25/3/2025).

Menurut bang Rusi, panggilan akrab politikus Partai Gerindra ini, berdasarkan Surat Kemendagri, THR dan gaji ketiga belas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk PNS, calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pejabat daerah (termasuk gubernur, bupati/wali kota, dan anggota DPRD), serta Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Komponen tunjangan ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan maksimal senilai satu bulan gaji.

Baca juga  Dukung Nelayan dan TKBM, Sat Polairud Basel Berikan Bantuan Sosial

“Berdasarkan PP No. 11/2025, THR wajib dibayarkan 15 hari sebelum hari raya, sementara gaji ketiga belas paling lambat pada Juni 2025. APBD sudah disetujui, tidak ada alasan untuk menunda hak pegawai,” tegasnya.

Fraksi Gerindra DPRD Bangka Selatan, melalui Ketua Fraksi Ali Muzakir, juga menekankan bahwa penundaan pencairan THR dan TPP ASN berpotensi melanggar hak pegawai dan mengganggu kinerja birokrasi. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan untuk memprioritaskan kesejahteraan ASN dengan segera mencairkan hak-hak tersebut sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami dari Fraksi Gerindra juga meminta Pemkab Bangka Selatan untuk memprioritaskan kesejahteraan ASN, mengingat THR dan TPP adalah hak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Penundaan pencairan dapat menimbulkan keresahan di kalangan ASN, terutama menjelang hari raya Idul Fitri,” ungkap Ali Muzakir.

Beberapa ASN, termasuk seorang guru di Kabupaten Bangka Selatan yang enggan disebutkan namanya, mengaku belum menerima THR hingga saat ini. “Belum ada, pak. Kami tidak bisa lebaran tahun ini. Repot jadinya,” ujarnya pada Selasa (25/3/2025).

Seorang ASN lainnya yang bertugas di salah satu kantor dinas di Kabupaten Bangka Selatan juga mengeluhkan hal serupa.

“Belum ada, pak. Kacau lebaran tahun ini,” katanya pada Selasa (25/3/2025) malam. (Suf)

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!