Satpol PP Basel Himbau PKL Pindahkan Lapak Sebelum 20 April

Imbauan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Bangka Selatan, Anshori, mengatakan bahwa keberadaan lapak, kios, maupun tenda yang didirikan di atas trotoar dan badan jalan mengganggu fungsi utama fasilitas umum serta berpotensi menyebabkan ketidaktertiban lingkungan.

“Trotoar itu untuk pejalan kaki. Kalau digunakan untuk berjualan, itu mengganggu hak pengguna jalan dan merusak keindahan kota,” ujar Anshori kepada Mediaqu.id, Selasa (15/4/2025).

Bacaan Lainnya
Baca juga  Damkar Basel Evakuasi Ular Phyton Sepanjang 3 Meter

Anshori juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan waktu hingga 20 April 2025 kepada para pedagang untuk secara sukarela memindahkan lapak mereka. 

Jika imbauan tersebut tidak diindahkan, Satpol PP akan melakukan tindakan preventif sesuai aturan yang berlaku.

“Ini bukan semata soal penertiban, tapi juga untuk menjaga keteraturan dan kenyamanan semua warga. Kami masih utamakan pendekatan persuasif,” tambahnya.

Dalam surat tersebut dijelaskan pula pelanggaran yang dilarang, antara lain mendirikan bangunan yang mengubah fungsi jalan, membuang sampah sembarangan, hingga menjalankan usaha di area terlarang seperti trotoar, taman, dan saluran air.

“Kepada seluruh warga dan pelaku usaha untuk mendukung penataan kota yang bersih, aman, dan nyaman demi kebaikan bersama,’ pungkas Anshori. (Suf)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *