Kamtibmas
Jual Sabu ke Pekerja TI, Pemuda 19 Tahun Diciduk Satresnarkoba Basel

“Pelaku menjual sabu kepada masyarakat, khususnya pekerja TI, untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Iptu Budi.
Saat ini, DK telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Suf)




