Kamtibmas

Jual Sabu ke Pekerja TI, Pemuda 19 Tahun Diciduk Satresnarkoba Basel 

“Pelaku menjual sabu kepada masyarakat, khususnya pekerja TI, untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Iptu Budi.

Saat ini, DK telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Suf)

Baca juga  Polres Bangka Selatan Siaga Satu Sambut Pelantikan Prabowo-Gibran

 

 

 

 

 

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!