HeadlinePangkalpinang

Ombudsman Babel Ingatkan Bebaskan SPMB dari Pungli

PANGKALPINANG, MEDIAQU.ID —  Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 yang akan berlangsung sepanjang Mei hingga Juni, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menegaskan agar pelaksanaannya bebas dari praktik pungutan liar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Babel, Shulby Yozar Ariadhi, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers di Pangkalpinang, Kamis (2/5).

Ia menyoroti temuan-temuan yang masih kerap terjadi dalam proses penerimaan peserta didik baru di tahun-tahun sebelumnya, seperti penambahan rombongan belajar (rombel) secara tidak sah, kurang optimalnya seleksi dan pengawasan internal, serta maraknya jalur tidak resmi dan siswa titipan.

Baca juga  Ombudsman Babel Ingatkan Jebakan Maladministrasi PPDB

“Kami mengingatkan kembali agar seluruh penyelenggara tertib dan mematuhi aturan. Untuk temuan-temuan yang kami dapati tahun lalu, kami berharap tidak terjadi lagi pada tahun ini. Kami juga akan aktif melakukan pengawasan agar terhindar dari praktik maladministrasi,” tegas Yozar.

Salah satu perhatian utama Ombudsman Babel adalah praktik pungutan seragam sekolah yang dinilai bertentangan dengan regulasi.

Yozar meminta kepala daerah di seluruh Bangka Belitung untuk mengawasi secara ketat dan menginstruksikan dinas terkait agar menindak tegas jika praktik tersebut kembali ditemukan.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!