“Terkait dengan pungutan yang terjadi pada PPDB/SPMB tahun lalu, kami berharap ada arahan khusus dari kepala daerah, misalnya dalam bentuk surat edaran yang melarang pungutan dalam proses SPMB,” ujarnya.
Selain itu, Ombudsman juga mendorong penyelenggara untuk mengoptimalkan kanal pengaduan publik agar masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran dengan mudah dan mendapatkan tindak lanjut secara cepat.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan dan layanan publik, Ombudsman Babel akan membuka Posko Pengaduan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp, telepon, email, atau langsung datang ke kantor Ombudsman Babel di Jalan Ahmad Yani No. 3, Pangkalpinang.
“Kami mengimbau seluruh instansi penyelenggara SPMB agar memberikan pelayanan terbaik dan mematuhi regulasi. Masyarakat yang merasa dirugikan atau melihat adanya dugaan pelanggaran dalam proses seleksi SPMB diharapkan segera melapor,” tutup Yozar. (***)



