Ombudsman Babel Sarankan Pemprov Bentuk Tim Terpadu Mitigasi Dampak Penghapusan IPP

PANGKALPINANG – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel segera membentuk tim terpadu untuk memetakan dampak penghentian Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP). Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas layanan pendidikan di tengah kebijakan baru tersebut.
Saran ini disampaikan usai pertemuan koordinasi Ombudsman Babel dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan sejumlah perwakilan sekolah, termasuk Kepala Sekolah dan guru honorer SMAN 4 Pangkalpinang, pada Senin (19/5/2025).
“Kami mendukung kebijakan Gubernur Babel terkait penghapusan IPP. Namun, pelaksanaannya harus memperhatikan dampak terhadap masyarakat, terutama peserta didik,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Yozar, dalam keterangannya.
Menurut Yozar, koordinasi ini bertujuan menghimpun informasi, masukan, serta saran dari pihak-pihak yang terdampak, sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko.




