Dalam diskusi, Sekretaris Dinas Pendidikan Babel, Azami Anwar, mengungkapkan bahwa sebanyak 315 guru dan tenaga kependidikan non-ASN selama ini menerima honorarium dari dana IPP. Penghapusan iuran tersebut, kata Azami, berisiko membuat mereka kehilangan pekerjaan.
“Jika IPP dihapuskan, kemungkinan besar mereka akan dirumahkan. Padahal, sekolah-sekolah masih kekurangan SDM, khususnya tenaga pengajar yang memenuhi kualifikasi,” ujar Azami.
Oleh karena itu, Ombudsman menyarankan agar Pemprov Babel segera membentuk tim terpadu lintas instansi guna menyusun langkah-langkah strategis dan solusi jangka pendek.
“Pendidikan adalah layanan dasar yang wajib dipenuhi. Kami berharap tim terpadu ini dapat memetakan potensi dampak serta merumuskan solusi terbaik agar pelayanan pendidikan tetap berjalan optimal,” tegas Yozar.



