Enam Bulan Buron, Pelaku Curat di Sungaiselan Akhirnya Dibekuk Polisi

BANGKA TENGAH – Setelah sempat menjadi buronan selama enam bulan, pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Sungaiselan akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Sungaiselan, Polres Bangka Tengah.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial IW (27) dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025, di mess PT Modern, wilayah Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. IW merupakan warga Desa Batun, Kecamatan Jejawi, OKI, yang diketahui sempat menetap di Sungaiselan, Bangka Tengah.
Kapolsek Sungaiselan IPTU Sugiyanto, S.H., menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku di Desa Sungai Baung, Kecamatan Air Sugihan. Tim langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Polsek setempat hingga berhasil mengamankan IW.
Tak hanya IW, polisi juga mengamankan rekan pelaku berinisial SM (58) di kediamannya di Sungaiselan. SM diketahui berasal dari desa yang sama dengan IW di OKI.
Keduanya diketahui melakukan aksi pencurian pada 29 November 2024 lalu. Dalam aksinya, mereka menggasak sejumlah barang milik korban, di antaranya 16 ½ pack rokok, 100 kilogram beras, dan uang tunai Rp935.000,-.
Total kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah. Dari hasil penyelidikan, keduanya mengaku telah melakukan pencurian di enam lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Sungaiselan.
“Pelaku IW dan SM sudah diamankan di Mapolsek Sungaiselan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Sugiyanto.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengusut kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya. (Suf)