
BANGKA SELATAN — Mulai besok, Jumat tanggal 1 November, masyarakat di Bangka Selatan yang ingin membuat atau memperpanjang SIM diwajibkan untuk melampirkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk memastikan bahwa setiap pemohon SIM juga terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
IPTU Eko Budiatno, Kasat Lantas Polres Bangka Selatan, mengungkapkan bahwa syarat baru ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022 dan Peraturan Polri (Perpol) No. 2 Tahun 2023.
Kedua regulasi ini berfokus pada optimalisasi JKN dan menetapkan prosedur baru dalam penerbitan SIM. Dalam pelaksanaannya, pemohon SIM harus menunjukkan KIS yang membuktikan mereka terdaftar dalam program jaminan kesehatan nasional.
“Langkah ini diambil untuk menjamin kesehatan dan keselamatan semua pemohon SIM. Dengan menjadi peserta JKN, kita berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya kesehatan,” jelas Eko kepada Mediaqu, Kamis (31/10/24)