Kominfo Pangkalpinang Siaga Evaluasi Kerja Sama Media

PANGKALPINANG – Tahun 2025 ini pola kerja sama publikasi antara Dinas Kominfo Kota Pangkalpinang dengan perusahaan media massa berbeda dengan tahun lalu.
Mengutip dokumen perjanjian kerja sama yang ditandatangani bersama oleh kedua belah pihak, wartawan perusahaan media wajib melakukan 16 liputan, dengan hitungan 4 liputan biasa 1 advertorial atau berita berbayar dan 1 advertorial dibayar Rp500.000.
Kekinian, sejumlah wartawan yang aktif melakukan peliputan di lingkungan kegiatan Pemerintah Kota Pangkalpinang mengaku kecewa, lantaran ada sejumlah media yang wartawannya jarang terlihat liputan, memasukkan berkas penagihan.
Praktik tersebut mencederai semangat profesionalisme dan keadilan dalam kerja sama publikasi sebagaimana ketentuan yang sudah disepakati bersama.
Jika kondisi itu terus dibiarkan tanpa adanya evaluasi dan sikap tegas dari Dinas Kominfo, akan berdampak banyaknya rekan wartawan yang biasanya rajin jadi malas liputan.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kominfo Kota Pangkalpinang melalui Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Dedi Afriyanto, menyatakan kerja sama publikasi yang berjalan sudah sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani bersama.