Kamtibmas

Horor di Laut Sukadamai, Buruh Ditusuk Tombak karena Tarik Ponton

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit speed boat lidah bertuliskan ‘Tegar’ dan satu bilah tombak sepanjang 1,5 meter,” jelas Budi.

Atas perbuatannya, RN dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam secara ilegal.

Polisi masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk soal dugaan aktivitas penambangan timah ilegal yang menjadi pemicu konflik. (Suf)

Baca juga  Kapolres Bateng Cek Kesiapan Pos Pam Mudik di Sungaiselan, Tekankan Pelayanan Humanis

 

 

 

 

 

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!