Kamtibmas
Horor di Laut Sukadamai, Buruh Ditusuk Tombak karena Tarik Ponton

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit speed boat lidah bertuliskan ‘Tegar’ dan satu bilah tombak sepanjang 1,5 meter,” jelas Budi.
Atas perbuatannya, RN dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam secara ilegal.
Polisi masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk soal dugaan aktivitas penambangan timah ilegal yang menjadi pemicu konflik. (Suf)




