Nasional

KPK “Warning” Pemkab Bangka Selatan Berisiko Tinggi Korupsi

Hasil serupa juga tergambar pada skor MCSP 2024 Pemkab Bangka Selatan yang menduduki peringkat paling bawah se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Lima dari delapan area MCSP berada pada kondisi rentan (0-72.99), yaitu; skor penganggaran 67.64, skor PBJ 63, skor pengelolaan barang milik daerah 70.06 dan skor optimalisasi pajak 48.2.

Salah satu isu besar adalah terkait pokok pikiran (pokir) dalam penganggaran daerah yang berpotensi menjadi celah korupsi. KPK menilai setidaknya pokir memuat tiga hal, yaitu RPJMD, visi-misi kepala daerah, dan indikator kinerja utama bupati, agar memiliki kekuatan hukum dan memudahkan pertanggungjawabannya.

Sertifikasi Aset, Hibah, dan Pajak Daerah Jadi PR Serius

Dalam pengelolaan aset, Pemkab Bangka Selatan menargetkan sertifikasi 300 dari 437 bidang tanah pada 2025. Namun, banyak hambatan menghadang, salah satunya kendala koordinasi, bidang tanah yang masuk Kawasan hutan, serta lokasi tanah dan batas-batasnya tidak diketahui.

“Selain itu, transportasi yang tidak mendukung untuk pengukuran juga sering jadi kendala kami,” keluh Bupati Riza.

Untung menyarankan agar Pemkab Bangka Selatan berkomunikasi dengan BPN dan mengutus perwakilan OPD saat verifikasi aset.

Baca juga  Bupati Basel Apresiasi, Pipa Paralon Bekas Disulap Iwan Jadi Lampu Hias

KPK juga menyoroti lemahnya optimalisasi penerimaan pajak daerah, khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB). KPK merekomendasikan pembentukan tim khusus dan sistem pembersihan data wajib pajak bermasalah (cleansing).

“Tim turun ke lapangan untuk memeriksa mana saja potensi wajib pajak yang sudah tidak memungkinkan untuk dipungut. Tapi jangan lupa ke inspektorat sebelum membuat SK cleansing pajaknya,” ujar Untung.

KPK mendorong inovasi dengan melibatkan badan usaha milik desa (BUMDes) untuk membantu warga mencicil pajak, sementara BUMDes membayarkannya secara tunai ke pemerintah daerah. Kolaborasi ini juga perlu disinergikan dengan pihak perbankan daerah.

Untung juga menyoroti pentingnya regulasi tentang rekam transaksi di sektor restoran dan hotel. “Peraturan ini harus direvisi karena tidak boleh menggunakan merek. Nanti kami akan berikan contoh regulasi dari daerah lain, yang sanksi terberatnya penyegelan hingga pencabutan izin usaha,” pungkasnya.

Dengan segala temuan ini, Pemkab Bangka Selatan dihadapkan pada pekerjaan rumah besar. Namun dengan dukungan penuh dari KPK dan kemauan politik yang kuat, perbaikan bukan hal yang mustahil—asal dilakukan secara konsisten dan menyeluruh. (*)

Sumber: kpk.go.id

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!