HeadlineNasional

Honorarium, Perjalanan Dinas, hingga Mutasi di Bangka Selatan Disorot KPK

JAKARTA, MEDIAQU.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah titik rawan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tiga sektor yang menjadi perhatian serius adalah pengelolaan honorarium, perjalanan dinas, serta kebijakan promosi dan mutasi pegawai.

Sorotan ini disampaikan langsung oleh Kepala Satgas pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Untung Wicaksono, saat menerima kunjungan jajaran Pemkab Bangka Selatan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Menurut Untung, praktik penyalahgunaan wewenang dan lemahnya integritas aparatur masih menjadi hambatan besar dalam tata kelola pemerintahan di daerah. Ia menyebut bahwa penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi masih kerap terjadi.

“Banyak yang menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Soal promosi dan mutasi masih berisiko tinggi, lalu intervensi pihak lain sangat tinggi. Yang kami sorot itu objektivitas kebijakan manajemen SDM yang sangat tinggi. Ini beberapa yang krusial,” ujar Untung.

Dalam hal penggunaan anggaran, Untung menyebut sektor honorarium dan perjalanan dinas sebagai dua area yang tetap rawan, meskipun tren penyimpangan sempat menurun antara 2021 hingga 2023. Namun, potensi penyelewengan tetap terbuka, terutama bila tidak disertai pengawasan dan transparansi yang memadai.

Tak kalah penting, sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) turut mendapat perhatian. “Pengadaan barang/jasa (PBJ), ini masalah semua. Artinya ada masalah dalam perencanaan. Di sini kita harus mulai memastikan siapa melakukan apa untuk membenahinya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Untung juga menyoroti kebijakan promosi dan mutasi ASN yang dinilai belum sepenuhnya berbasis pada sistem merit. KPK menemukan masih adanya pengaruh kuat dari kedekatan personal maupun almamater, yang berdampak pada penurunan kualitas tata kelola SDM.

Baca juga  Temuan Perjalanan Dinas 26 OPD Sudah Ditindaklanjuti

“Strateginya merit system. Kalau ASN sudah masuk dalam merit system ini, menjamin semua orang punya kesempatan yang sama,” jelasnya.

Prabowo Instruksikan Pemda Pangkas Kegiatan Seremonial dan Perjalanan Dinas hingga 50 Persen

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mendorong efisiensi dalam pengelolaan anggaran negara melalui penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres tersebut ditandatangani pada 22 Januari 2025.

Salah satu poin penting dalam instruksi tersebut adalah arahan Presiden kepada para kepala daerah untuk membatasi belanja yang bersifat tidak prioritas. Termasuk di antaranya adalah kegiatan seremonial, studi banding, seminar, dan forum group discussion (FGD). Prabowo menilai belanja-belanja semacam ini sering kali tidak berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan efektivitas program pemerintah.

Tak hanya itu, Presiden juga meminta pemerintah daerah untuk memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen. Pemangkasan ini bertujuan untuk memastikan dana publik digunakan secara lebih efisien dan diarahkan pada program-program yang benar-benar mendukung pembangunan serta kebutuhan masyarakat.

Selain membatasi kegiatan seremonial dan perjalanan dinas, Prabowo juga menginstruksikan pembatasan belanja honorarium, baik dari sisi jumlah tim kerja maupun besaran nilai honor yang diberikan.

Instruksi ini diharapkan menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dalam melakukan peninjauan dan penyesuaian terhadap rencana belanja mereka. Prabowo menekankan pentingnya penggunaan anggaran negara secara bijak, efisien, dan tepat sasaran, guna memperkuat fondasi pembangunan nasional dan menghindari pemborosan. (*)

Sumber : kpk.go.id

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!