Heri Minta Gubernur Babel Tindak Tegas Sengketa Lahan Sawah di Desa Serdang

1. Apa hukumnya menduduki lahan bersertifikat tanpa izin dari pemilik sah?
2. Bagaimana hukum terkait pengalihan fungsi lahan pertanian menjadi perkebunan tanpa regulasi yang jelas?
3. Apakah sah menerbitkan SP3T di atas lahan yang sudah memiliki sertifikat resmi?
Karena itulah, Heri meminta perhatian langsung dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani. Ia berharap Gubernur turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi lahan dan mendengar langsung keluhan masyarakat.
“Kami butuh pemimpin yang hadir, melihat dan menyelesaikan, bukan hanya menerima laporan dari atas meja,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari instansi pemerintah terkait, baik dari Dinas Pertanian, ATR/BPN, maupun aparat penegak hukum.
Sementara masyarakat berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti sebelum menimbulkan dampak sosial yang lebih luas. (Suf)




