Heri Minta Gubernur Babel Tindak Tegas Sengketa Lahan Sawah di Desa Serdang

BANGKA SELATAN, MEDIAQU.id — Dugaan praktik mafia tanah dan pembiaran oleh instansi terkait kembali mencuat di Desa Serdang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Hal ini terkait pengalihan fungsi lahan persawahan menjadi perkebunan kelapa sawit di wilayah Bendung Mentukul, Dusun Racab dan Tebing Tinggi.
Heri (40), salah satu warga Desa Serdang, mengungkapkan kekecewaannya atas maraknya aktivitas jual beli lahan yang menurutnya mencurigakan dan merugikan masyarakat.
Ia menilai dinas terkait tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Pasalnya, sejak tahun 2020, saya sudah sampaikan ke media soal dugaan jual beli lahan sawah milik warga Serdang. Tapi sampai sekarang tetap terjadi.
“Bahkan, setelah kami cek ke lapangan, ternyata ada lahan sawah masyarakat yang diklaim telah dijual, padahal pemilik aslinya tidak pernah merasa menjual kepada siapapun,” ujar Heri kepada Mediaqu.id, Senin (30/6/2025).

Yang lebih mengejutkan, kata Heri, muncul surat SP3T (Surat Pernyataan Pelepasan dan Penguasaan Tanah) di atas lahan yang telah bersertifikat resmi.
“Jangan-jangan masih banyak praktik serupa yang belum terungkap. Saya menduga kuat ini kerja mafia tanah. Bagaimana mungkin ada dua legalitas di atas satu bidang tanah? Yang satu pegang sertifikat, yang satu lagi pegang SP3T. Ini jelas tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Heri menuntut agar Mabes Polri segera turun langsung menyelidiki persoalan tersebut demi menghindari konflik horizontal antara pemilik lahan dan pihak yang mengaku sebagai pembeli.
Selain itu, Heri juga mempertanyakan tiga hal krusial terkait aturan pertanahan di Indonesia:




