Bangka Barat Raih WTP, Namun BPK Ungkap Terbelit Masalah Keuangan

Hal ini berpotensi mengakibatkan Pemkab Bangka Barat menerima aset dengan spesifikasi yang tidak sesuai dengan kontrak.
Terkait dengan temuan-temuan tersebut, BPK merekomendasikan langkah korektif kepada Bupati Bangka Barat. Di antaranya adalah perintah kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyusun ulang penganggaran kas yang ditentukan penggunaannya pada Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPK juga meminta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menyusun kebijakan manajemen kas yang memadai, termasuk penetapan saldo kas minimal dan perencanaan kas yang lebih efektif, guna menghindari kondisi kelebihan atau kekurangan kas.
Terkait kelebihan pembayaran, BPK merekomendasikan agar Dinas PUPR dan Disbudpar memproses pengembalian kelebihan pembayaran senilai Rp97,2 juta ke kas daerah, serta menghitung potensi kelebihan pembayaran yang dapat mencapai Rp500,7 juta untuk diperhitungkan pada termin berikutnya.
BPK juga mengingatkan agar pengawas lapangan dan konsultan pengawas lebih cermat dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan proyek.
Meski laporan keuangan Pemkab Bangka Barat mendapatkan opini WTP, sejumlah temuan ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk lebih disiplin dalam pengelolaan keuangan.
Langkah tindak lanjut atas rekomendasi BPK akan menjadi indikator penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah serta mencegah kerugian negara di masa depan. (Tim)



