Bangka

ADA APA DENGAN KPU BANGKA? DUA KALI PENETAPAN PASANGAN CALON, RAKYAT BERTANYA-TANYA

Oleh: Zamzani (Masyarakat Kabupaten Bangka)

PROSES demokrasi bukan sekadar prosedur teknis, melainkan soal integritas dan kepercayaan publik. Namun, yang terjadi dalam tahapan Pilkada Ulang di Kabupaten Bangka justru menorehkan tanda tanya besar.

Bagaimana mungkin KPU Kabupaten Bangka menetapkan pasangan calon kepala daerah sebanyak dua kali? Bukankah aturan dan mekanisme sudah diatur dengan jelas? Atau justru ada sesuatu yang tidak beres dalam proses tersebut?

Melalui Berita Acara Nomor 105/PL.02-2-BA/1901/2025 tertanggal Kamis, 17 Juli 2025, KPU menetapkan pasangan Rato Rusdiyanto – Ramadian sebagai calon yang memenuhi syarat. Anehnya, kemudian muncul lagi Berita Acara Nomor 102/PL.02-2-BA/1901/2025 yang justru menyatakan pasangan yang sama tidak memenuhi syarat.

Situasi ini seperti lelucon. Ini bukan penetapan calon ketua RT, tapi calon kepala daerah yang akan memimpin sebuah kabupaten. Tak hanya membingungkan, hal ini juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.

Pada akhirnya, KPU Kabupaten Bangka menerbitkan Keputusan Nomor 120 Tahun 2025, yang menyatakan jumlah pasangan calon bupati dan wakil bupati Bangka menjadi empat pasang, dari sebelumnya lima pasang.

Baca juga  Longsor Tambang Timah di Pemali, 3 Tewas dan 4 Masih Dicari

Ini bukan sekadar soal administratif.

Setiap penetapan pasangan calon berkaitan dengan:

  • Legitimasi hukum,

  • Biaya negara, dan yang paling penting,

  • Nasib serta harapan rakyat Bangka.

Jika keputusan penetapan bisa berubah-ubah, bagaimana dengan kredibilitas KPU? Apa dasar hukum perubahan tersebut? Dan apakah seluruh tahapan sudah dijalankan secara jujur, adil, dan transparan?


Rakyat Bangka berhak curiga.

Jangan sampai KPU justru menjadi alat kepentingan politik atau bahkan korban tarik-menarik kekuasaan. Bila integritas penyelenggara rapuh, maka demokrasi lokal pun akan tumbang.

Kepercayaan publik terhadap KPU sebagai wasit Pilkada adalah taruhan utama dalam proses ini.


KPU Bangka Wajib Memberikan Klarifikasi Terbuka:

  1. Apa alasan dan dasar hukum dilakukannya penetapan ulang pasangan calon?

  2. Siapa pihak yang mengajukan keberatan atau aduan, hingga mendorong perubahan keputusan?

  3. Apakah terdapat intervensi atau tekanan politik dalam proses penetapan ini?

  4. Apakah terdapat kelalaian administratif, atau justru ada unsur kesengajaan dalam proses verifikasi sebelumnya?

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!