Korban Tewas Kecelakaan di Bangka Jadi Tersangka, Keluarga Laporkan Satlantas ke Propam

BANGKA — Penetapan seorang korban kecelakaan lalu lintas sebagai tersangka oleh penyidik Satlantas Polres Bangka menuai sorotan tajam publik. Faheza Akbar Pratama (22), pemuda yang meninggal dunia akibat kecelakaan, justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang merenggut nyawanya sendiri.
Keputusan tersebut memicu kemarahan keluarga sekaligus membuka dugaan adanya penyimpangan prosedur hingga intervensi kekuasaan dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.
Faheza meninggal dunia setelah sepeda motor Yamaha R15 yang dikendarainya terlibat kecelakaan dengan sebuah truk bernomor polisi BG 8038 US di Desa Zed, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Selasa (3/6/2025) dini hari. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Namun alih-alih perkara berhenti karena korban meninggal dunia, penyidik justru menetapkan Faheza sebagai tersangka. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 8 September 2025 yang ditandatangani Kasat Lantas Polres Bangka, Iptu Endi Putrawansan, S.H.
Langkah tersebut membuat keluarga mempertanyakan logika hukum dan nurani aparat penegak hukum. Ayah korban, Fachrul Kurniawan, menyatakan keberatan keras atas penetapan itu dan menempuh jalur hukum untuk membersihkan nama baik anaknya.
Melalui kuasa hukumnya, Aris Sucahyo, S.H. & Partners, keluarga melaporkan jajaran Satlantas Polres Bangka ke Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung atas dugaan pelanggaran etik dan penyimpangan prosedural serius.
Selain Kasat Lantas, laporan itu juga mencantumkan nama Kanit Laka Bripka Riza Costana dan penyidik pembantu Muhammad Darmawan.
Tak hanya itu, keluarga juga mengajukan upaya hukum praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap korban yang telah meninggal dunia.
Aris Sucahyo mengungkapkan, salah satu poin krusial dalam laporan ke Propam adalah pernyataan yang disampaikan langsung oleh Kasat Lantas terkait alasan penanganan perkara yang dinilai tidak murni berdasarkan hukum.




