Kasus Bullying Maut di Bangka Selatan, Kak Seto: Yang Diam Bisa Kena Sanksi!

Dengan Separta, warga diharapkan lebih aktif memantau dan segera melaporkan jika ada indikasi kekerasan pada anak di lingkungan mereka, termasuk di sekolah.
Lebih lanjut, Kak Seto mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang abai.
“Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, siapapun yang mengetahui ada kekerasan terhadap anak, diam saja, tidak berusaha menolong atau minimal melapor, itu juga bisa terkena (sanksi),” tegasnya.
Ia juga meluruskan bahwa jika anak pelaku kekerasan harus berhadapan dengan hukum, mereka tidak akan ditempatkan di lapas anak seperti dulu, melainkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“LPKA itu membina anak, bukan membalas dendam,” terang Kak Seto.
Baginya, sanksi yang edukatif jauh lebih penting, di mana anak tetap mendapatkan haknya untuk belajar dan dibina dengan kasih sayang, bukan kekerasan.
Kasus dugaan bullying maut di Kabupaten Bangka Selatan ini menjadi alarm serius bagi seluruh elemen masyarakat untuk lebih aktif dan peduli dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan bagi anak-anak. (Suf)




