
PANGKALPINANG – Polda Bangka Belitung berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu, 23 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi yang mencurigakan di Desa Parit Padang, Sungailiat.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, pihaknya langsung merespon laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang telah disebutkan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
“Tiga orang yang kita amankan di lokasi adalah PD alias Aris (32), yang merupakan pemilik usaha, RJA alias Rizky (24), dan A alias Asian (43), yang berperan sebagai sopir kendaraan pengangkut BBM,” kata Kombes Pol Jojo Sutarjo, Minggu (24/11/2024).
Selain mengamankan para pelaku, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel juga berhasil menyita sejumlah barang bukti terkait aktivitas ilegal ini.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi pengangkutan BBM bersubsidi tersebut antara lain 3 unit mobil berikut surat kendaraan, 4 unit handphone, 3 buah tandon dalam kondisi terisi BBM jenis solar, 2 buah tandon kosong, 5 buah drum kaleng besar kosong, 39 jerigen terisi BBM solar, 48 jerigen kosong, 1 unit mesin pompa air, 1 buah corong, 1 ember, serta 2 bundle dokumen terkait.
“Total kurang lebih ada 4.000 liter solar yang berhasil kita amankan dari aktivitas ilegal ini,” tambah Jojo.
Setelah diamankan, ketiga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan mendalam mengenai jaringan dan modus operandi yang digunakan dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.




