Nama Tamsir Mencuat dalam Kasus 80 Karung Pasir Timah Ilegal di Sungailiat
BANGKA – Nama Tamsir mencuat usai Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bangka Belitung menggagalkan penyelundupan 80 karung pasir timah di kawasan Kampung Nelayan 2, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Senin (11/8/2025) malam.
Tamsir diduga kuat menjadi salah satu pengepul utama dalam jaringan perdagangan timah ilegal di wilayah pesisir Sungailiat. Pria yang dikenal berasal dari keluarga nelayan itu disebut beralih profesi menjadi penampung pasir timah dari penambang ilegal sejak beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun jaringan media JMSI, Tamsir tidak hanya membeli hasil tambang dari penambang ilegal, tetapi juga mengatur alur mobilisasi mulai dari pembelian, pemurnian, hingga bongkar muat bijih timah yang dikirim melalui jalur laut.
“Dulu dia nelayan dan pengepul ikan. Beberapa tahun terakhir mulai main di timah,” kata seorang sumber yang mengetahui aktivitas Tamsir.
Tamsir disebut mendapat dukungan modal dari sejumlah kolektor besar di Sungailiat. Dari situ, ia memperoleh keuntungan berupa fee setiap kali pengiriman pasir timah dilakukan.
80 Karung Timah Disita
Komandan Lanal Bangka Belitung, Kolonel Laut (P) Ipul Saepul, mengatakan Tim Trisula Lanal Babel berhasil menemukan 80 karung pasir timah yang disembunyikan di sekitar dermaga Kampung Nelayan 2.
Sebanyak 12 karung ditemukan di bawah dermaga kayu, sementara 68 karung lainnya disembunyikan dalam galian tanah yang ditutup papan dan pasir pantai.
“Sebanyak 80 karung pasir timah telah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kolonel Ipul, Selasa (12/8/2025).



