Nama Tamsir Mencuat dalam Kasus 80 Karung Pasir Timah Ilegal di Sungailiat
Kronologi Penemuan
Operasi dimulai sekitar pukul 17.45 WIB saat Tim Trisula melakukan monitoring aktivitas di wilayah Sungailiat. Pada pukul 18.05 WIB, tim menemukan tumpukan karung yang ditutupi terpal hijau di bawah dermaga. Setelah dibongkar, terdapat 12 karung pasir timah.
Selanjutnya, pukul 18.45 WIB, petugas kembali menemukan 68 karung pasir timah lain dalam galian berbentuk limas berukuran 5 meter x 1,2 meter dengan kedalaman 1,6 meter.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Markas Lanal Babel di Belinyu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Komitmen Lanal Babel
Kolonel Ipul menegaskan, Lanal Bangka Belitung berkomitmen untuk mencegah segala bentuk praktik ilegal di wilayah perairan.
“Kami tetap berkomitmen menjaga dan mencegah tindakan penyelundupan apa pun di perairan Bangka Belitung,” tegasnya. (Tim)




