Targetnya, perda WPR rampung akhir 2025 atau paling lambat Maret–April 2026, agar Satgas rakyat bisa segera berjalan.
Hidayat juga mengingatkan agar Satgas PT Timah mengedepankan pembinaan, bukan penangkapan.
“Kalau izinnya belum ada, ya mitrakan saja. Kasih kesempatan rakyat untuk bekerja dan mencari nafkah,” tegasnya.
“Asas Satgas itu bukan menakuti, tapi menyelamatkan rakyat. Dengan adanya WPR nanti, masyarakat bisa bekerja dengan tenang, legal, dan tidak dianggap ilegal lagi,” tutup Hidayat. (Suf)



