
PANGKALPINANG, MEDIAQU.ID – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama manajemen PT Timah Tbk, Sabtu (13/9/2025).
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah persoalan dalam industri pertimahan menjadi perhatian, mulai dari harga, keterlambatan pembayaran, hingga isu monopoli kolektor.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menjelaskan bahwa harga timah saat ini bukan ditentukan PT Timah, melainkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Karena itu, DPRD akan segera mengadakan pertemuan dengan kementerian untuk membahas penyesuaian harga.
“Supaya PT Timah bisa tetap memperoleh pasokan bahan baku, kami akan mendorong pemerintah pusat menaikkan harga timah,” ujar Didit kepada wartawan usai pertemuan.
Selain persoalan harga, Didit juga menyoroti keterlambatan pembayaran yang dialami mitra hingga tiga sampai empat bulan.
Menurut penjelasan pihak keuangan PT Timah, hal itu disebabkan mekanisme administrasi. Namun, DPRD tetap meminta agar proses pembayaran bisa lebih cepat.
Dalam rapat turut dibahas isu razia tambang yang beredar di masyarakat. Didit menegaskan kabar tersebut tidak benar.
“Satgas pemerintah pusat hanya bersifat pemantau, bukan melakukan razia. Jadi itu hoaks,” kata Didit.
Terkait aktivitas kolektor timah, Didit menambahkan bahwa transaksi tetap diperbolehkan sepanjang berada dalam wilayah izin usaha PT Timah.
Ia juga mendorong PT Timah memanfaatkan cadangan timah, termasuk di wilayah alur Jeritik, untuk meningkatkan produksi.