
Setelah disetujui, raperda tersebut akan dibahas lebih mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahasa Indonesia tetap digunakan sesuai kaidah, khususnya dalam pendidikan, pemerintahan, dan ruang publik.
Sementara itu, bahasa daerah seperti Melayu Bangka dan lainnya diharapkan tetap terjaga keberadaannya melalui pembinaan generasi muda.
Sejumlah anggota DPRD juga menilai, keberadaan perda ini akan menjadi payung hukum yang jelas dalam pelestarian bahasa, sehingga tidak hanya sebatas seruan moral.
Dengan disetujuinya raperda ini, DPRD dan Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mengutamakan bahasa Indonesia sekaligus bangga menggunakan bahasa daerah dalam keseharian. (Adv)



