BANGKA SELATAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan menetapkan seorang Pegawai Negeri Sipil Satpol PP berinisial J sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran belanja Satpol PP tahun 2022–2023.
Kepala Kejari Bangka Selatan, Sabrul Iman, mengatakan penetapan J merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat empat orang tersangka, yakni RS selaku PPK, H selaku KPA, S selaku bendahara, dan Y selaku penyedia jasa.
Menurut Sabrul, RS kerap membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk kegiatan belanja barang dan jasa yang tidak pernah terealisasi. Perbuatan itu dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan para tersangka lain.
“Peran J sebagai pengurus barang adalah memeriksa dan meneliti barang yang diterima. Namun, J menandatangani berita acara serah terima barang fiktif meski tahu barang tersebut tidak pernah ada,” jelasnya, Senin (15/9/2025).
Ia menambahkan, J menerima imbalan sekitar Rp20 juta secara bertahap dari RS. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp412.516.000.
“Atas perbuatannya, J ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang. Tindakan J juga melanggar Permendagri Nomor 7 Tahun 2024,” ujar Sabrul.
Selain penetapan tersangka baru, Kejari Basel juga menyetorkan Rp400.832.000 ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Uang tersebut berasal dari hasil lelang barang bukti perkara pidana umum berupa 192 karung timah dan satu unit mobil Toyota Kijang Super KF 50 Long abu-abu.
“Lelang dilakukan secara daring melalui Bank BRI dengan kode billing 820250911538077,” terang Sabrul.
Ia menegaskan, Kejari Bangka Selatan berkomitmen menuntaskan kasus korupsi Satpol PP ini dan akan terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (Suf)



