Pemkot Pangkalpinang Dorong SK Gubernur soal Kepastian Batas Wilayah
PANGKALPINANG, MEDIAQU.ID – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Pangkalpinang, Akhmad Subekti menghadiri rapat persiapan sosialisasi dan penyesuaian administrasi pasca terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2019.
Rapat yang digelar di Ruang Tanjung Pesona, Kantor Gubernur Bangka Belitung, Rabu (24/9/2025), dipimpin oleh Asisten I Pemprov Babel, Tarmin.
Dalam rapat tersebut, Tarmin menekankan pentingnya sosialisasi aturan ini agar seluruh pemerintah daerah terkait, yakni Pemkot Pangkalpinang, Pemkab Bangka, dan Pemkab Bangka Tengah, memahami secara jelas batas wilayah masing-masing.
“Dengan Permendagri Nomor 114 Tahun 2019 ini, ada kepastian hukum untuk administrasi pemerintahan di wilayah Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Bangka Tengah,” ujar Tarmin.
Di sisi lain, Pemkot Pangkalpinang melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra, Akhmad Subekti, mengusulkan agar pelaksanaan Permendagri tersebut diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
“Perlu ditindaklanjuti dengan SK Gubernur yang mendukung pelaksanaan Permendagri Nomor 114 Tahun 2019 ini, sehingga memperkuat kepastian hukum administrasi pemerintahan di Pangkalpinang, Bangka, dan Bangka Tengah,” ucap Subekti.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah di Bangka Belitung untuk memastikan penataan wilayah berjalan sesuai regulasi sekaligus meminimalisasi potensi persoalan administrasi di kemudian hari. (Suf)




