Menurut Aziz, kebijakan tersebut merugikan pekerja lokal karena digantikan oleh tenaga kerja luar daerah.
“Kami ingin tenaga kerja asli tetap bekerja di PT GSBL. Mereka sudah lama mengabdi, ada yang sampai 20 tahun. Tapi kini dipaksa mundur tanpa kompensasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini ada 11 orang yang dirumahkan, tiga di antaranya dipaksa bekerja di luar bidangnya seperti pemupukan dan penyemprotan.
Sementara tujuh lainnya memilih bertahan agar bisa kembali ke posisi semula sebagai sekuriti. Secara total, sekitar 40 tenaga kerja terdampak.
Aziz juga menyesalkan sikap perusahaan yang melaporkan para pekerja ke kepolisian setelah mereka mendatangi pimpinan PT GSBL untuk meminta kejelasan nasib.
Ia berharap, dalam pertemuan dengan DPRD Babel nanti, pihak PT GSBL dapat membuka ruang dialog dan menerima kembali para tenaga kerja terdampak tanpa paksaan untuk menandatangani surat perjanjian baru.
“Kami datang baik-baik, tapi malah dilaporkan. Mereka hanya ingin bekerja, bukan menuntut uang,” tuturnya. (Suf)




