Belitung

Satgas Halilintar Bongkar Jaringan Penyelundupan 32 Ton Timah Ilegal di Belitung

BELITUNG — Fakta baru terungkap di balik penggerebekan puluhan ton timah ilegal oleh Satgas Halilintar di gudang kawasan Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, pekan lalu. Dugaan kuat mengarah pada praktik penyelundupan lintas pulau yang melibatkan jaringan besar dan pemain berpengaruh.

Informasi yang diperoleh Belitong Ekspres dari sumber terpercaya menyebutkan, sekitar 32 ton pasir timah ilegal tersebut diduga milik Bulin alias BL, seorang pengusaha asal Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Timah disimpan di gudang milik Irawan alias IR, warga Desa Tanjung Rusa, Membalong, yang disebut-sebut merupakan mantan tim sukses salah satu Bupati Belitung.

“Total ada 32 ton, sekarang disimpan di gudang GBT, Kabupaten Belitung Timur,” ujar sumber tersebut, Senin (20/10/2025).

Ia menambahkan, timah itu merupakan hasil transaksi cash on delivery (COD) dan berstatus ilegal karena belum dilaporkan ke kejaksaan sebelum diserahkan ke PT Timah Tbk.

Menurutnya, BL bekerja sama dengan seorang pria berinisial Dr dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.
Sebelum dikirim ke luar negeri, timah terlebih dahulu dipindahkan ke Pulau Kapak, lalu diselundupkan melalui pelabuhan-pelabuhan tikus di Belitung.

“Modus ini sudah berjalan lama, dilakukan secara profesional dan terencana. Dari jumlahnya saja, jelas bukan kerjaan amatiran,” ungkap sumber lain.

Kronologi Penggerebekan

Penggerebekan dilakukan Satgas Halilintar pada Kamis malam, 16 Oktober 2025, setelah menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di gudang milik IR di Desa Tanjung Rusa. Dari lokasi, petugas menemukan puluhan ton pasir timah yang ditampung di bengkel milik IR.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa IR berperan sebagai pemilik gudang, sementara En bertugas sebagai sopir yang menjemput timah dari lokasi-lokasi penambangan ilegal di Belitung.
Harga pembelian timah disebut mencapai Rp200 ribu per kilogram.

Aksi penyelundupan ini disebut telah berjalan lebih dari setahun, dengan frekuensi pengiriman dua kali setiap pekan. Kegiatan diduga mendapat backup dari oknum aparat, dengan pola pengiriman berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui petugas.

Akibat praktik ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga triliunan rupiah.
Kini, seluruh barang bukti telah diamankan dan kasusnya diambil alih oleh Satgas PKH Halilintar Pusat.

Hingga berita ini diturunkan, IR dan En belum memberikan keterangan. Nomor telepon keduanya tidak aktif saat dihubungi. Pihak berwenang pun belum merilis pernyataan resmi terkait perkembangan penyelidikan.

DPRD Belitung Desak Penegakan Hukum Tegas

Menanggapi kasus tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Belitung Ivan Haidari menyayangkan maraknya praktik penyelundupan timah yang terus menggerus kekayaan alam daerah.

“Kekayaan kita terus dicuri dan dibawa ke luar negeri, sementara daerah tidak dapat apa-apa. Ini sudah kerugian besar bagi masyarakat Belitung,” tegas Ivan.

Ia mendesak aparat penegak hukum menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemodal dan pengendali di balik jaringan ilegal tersebut.

Baca juga  Tinjau UPT Samsat Belitung, Herman Tanyakan Langsung Soal Pelayanan ke Warga

“Presiden Prabowo sudah menegaskan komitmen memberantas tambang ilegal. Saya harap kasus ini diusut tuntas tanpa pandang bulu,” ujarnya. (***)

Sumber: belitong ekpres

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!