Kamtibmas

Polda Babel Serahkan Kasus Penyelundupan 24 Ton Pupuk Subsidi ke Kejari Bangka Tengah

PANGKALPINANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan dua tersangka kasus penyelundupan pupuk bersubsidi asal Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (22/10/2025).

Kedua tersangka masing-masing berinisial RO (33) dan BU (36). Selain para pelaku, penyidik juga menyerahkan barang bukti dua truk beserta 480 karung pupuk bersubsidi dengan total berat 24 ton.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan bahwa berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

“Ya benar. Informasi yang kami terima, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, dan penyidik telah menyerahkan kedua tersangka, RO dan BU, ke Kejari Koba,” ujar Fauzan di Mapolda Bangka Belitung, Rabu (22/10/2025).

Ia menambahkan, selain kedua tersangka, barang bukti berupa 480 karung pupuk subsidi dan dua unit mobil truk yang digunakan untuk mengangkut pupuk tersebut juga telah diserahkan.

“Barang bukti 24 ton pupuk subsidi serta dua mobil truknya sudah diserahkan dan dititipkan di Rupbasan Pangkalpinang,” jelas Fauzan.

Baca juga  Jual Sabu ke Pekerja TI, Pemuda 19 Tahun Diciduk Satresnarkoba Basel 

Menurutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

“Diharapkan kasus ini segera masuk ke tahap persidangan agar para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 480 karung atau 24 ton itu berhasil digagalkan oleh Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Babel pada Rabu, 20 Agustus 2025 sekitar pukul 10.30 WIB.

Dua truk bermuatan pupuk tersebut dihentikan petugas saat melintas di Jalan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa pupuk yang diangkut merupakan pupuk bersubsidi asal Provinsi Lampung yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal di wilayah Bangka Belitung.

Usai diamankan, kedua sopir truk bersama barang bukti diserahkan ke Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Babel untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!