“Kalau kafe atau toko punya lahan parkir pribadi, maka itu nanti kita kenakan kategori pajak parkir, bukan parkir umum,” jelasnya.
Prof Udin, sapaan Saparudin menambahkan, upaya penataan ini akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi kepada masyarakat.
Pemerintah berharap langkah ini dapat menciptakan sistem parkir yang lebih adil, aman, dan memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.
“Kita ingin masyarakat nyaman, tidak merasa ditarik parkir oleh pihak yang tidak berwenang. Dan di sisi lain, PAD kita juga bisa meningkat dengan sistem yang transparan,” tutupnya. (Suf)



