PANGKALPINANG, MEDIAQU.id – Pemerintah Kota Pangkalpinang berencana menerapkan sistem manajemen perparkiran yang lebih tertib dan transparan guna menekan maraknya praktik parkir liar yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, mengatakan, pihaknya tengah melakukan penataan ulang wilayah perparkiran agar tidak terjadi tumpang tindih antara area yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, kota, maupun pihak swasta.
“Kita sedang membangun sistem supaya parkir ini bisa lebih tertib dari sisi manajemen. Ada area yang memang pajak perbuatan, ada juga area provinsi, dan ada area parkir umum. Itu harus kita bagi dengan jelas,” ujarnya Senin (27/10/2025).
Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait keberadaan juru parkir liar, terutama di kawasan Alun-Alun Pangkalpinang dan sekitarnya.
“Wilayah alun-alun itu sebagian masuk ke wilayah provinsi. Jadi kita akan koordinasikan agar penertiban bisa dilakukan bersama dan tidak ada lagi pungutan liar,” tegasnya.
Selain area publik, pemerintah kota juga akan menertibkan pengelolaan parkir di kawasan kafe, pasar, dan pertokoan yang memiliki lahan parkir sendiri.



