Protes Hukum Tak Adil, Marwan dan Massa Bawa Keranda ke Kejati Babel
PANGKALPINANG, MEDIAQU.id — Terpidana kasus korupsi pemanfaatan lahan 1.500 hektare PT Narina Keisha Imani, Marwan, bersama ratusan simpatisan dari kalangan majelis taklim dan elemen masyarakat, menggeruduk Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (30/10/2025).
Dalam aksi yang disertai simbol-simbol kematian dengan membawa keranda, Marwan menuding aparat kejaksaan telah melakukan penegakan hukum yang tidak adil dan sarat kepentingan.
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bangka Belitung ini menyebut aksi tersebut bukan sekadar tuntutan, tetapi bentuk perlawanan terhadap sistem hukum yang dinilainya telah kehilangan kepercayaan publik.
“Kami datang ke sini bukan hanya menuntut keadilan, tetapi ingin menegakkan keadilan. Kami sudah menganggap hukum itu tidak ada lagi. Kalau hukum sudah tidak ada, maka aparat penegak hukum pun kehilangan kehormatannya,” ujar Marwan dalam orasi di depan kantor Kejati Babel.
Marwan bahkan menyebut aparat kejaksaan mempermainkan keadilan. Ia menuding sejumlah jaksa dan penyidik telah menyalahgunakan kewenangan, termasuk dalam penanganan kasus yang menjeratnya.
“Penyidik mengambil tiga mobil rakyat sebagai barang bukti, tapi dua mobil itu justru digunakan keluarganya di Bengkulu. Apakah boleh mobil barang bukti dipakai untuk kepentingan pribadi?” katanya lantang.
Lebih jauh, Marwan menuding kejaksaan tidak berani menindak pelaku sebenarnya dalam kasus dugaan korupsi lahan yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp24 miliar.
Ia mengklaim, tiga perusahaan telah mengakui kesalahannya dan bersedia mengganti kerugian negara, namun hingga kini tidak diproses hukum. Ketiga perusahaan itu PT SAML, PT BAM, dan PT FAL.
“Inilah bentuk kezaliman. Kejaksaan tidak memproses pelaku utama yang merambah hutan dan menanam sawit, tetapi justru saya yang dijadikan korban,” tegasnya.
Marwan juga menyoroti langkah kejaksaan yang tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), meski ia telah dinyatakan bebas murni oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Ia menyebut jaksa tidak mampu membuktikan dua alat bukti yang sah di persidangan.
“Saya dituntut enam tahun penjara dan denda Rp300 juta, padahal hakim sudah menyatakan saya bebas murni karena tidak terbukti bersalah. Tapi jaksa masih saja melakukan kasasi,” ucapnya.
Aksi tersebut berlangsung dengan pengamanan ketat aparat kepolisian dan diterima langsung oleh Aspidsus Kejati Babel, Adi Purnama, serta Kasi Penkum Basuki Rahardjo. (Suf)




