Ranperda IPR Masuk Agenda DPRD Babel, Legalitas Tambang Rakyat Didorong
PANGKALPINANG, MEDIAQU.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menaruh perhatian serius terhadap tuntutan penambang timah rakyat yang menginginkan kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan. Salah satu langkah konkret yang disiapkan adalah percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menilai regulasi daerah terkait pertambangan rakyat menjadi kebutuhan mendesak, terutama untuk menjembatani kepentingan masyarakat penambang dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Didit, Ranperda IPR akan segera masuk dalam agenda pembahasan DPRD setelah disampaikan oleh pemerintah provinsi. Ia memastikan lembaganya siap mengawal proses legislasi tersebut agar tidak berlarut-larut.
“Rencananya pada 21 Januari 2026 pihak eksekutif akan menyerahkan Ranperda IPR ke DPRD. Setelah itu, kami akan membentuk panitia khusus supaya pembahasan dapat dilakukan secara fokus dan berkesinambungan,” kata Didit, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan, kehadiran Ranperda IPR diharapkan mampu memberikan payung hukum yang jelas bagi penambang rakyat. Selain itu, regulasi ini juga ditujukan untuk menciptakan sistem pertambangan yang lebih tertata, berkeadilan, serta selaras dengan prinsip perlindungan lingkungan dan keselamatan kerja.
Didit juga mengungkapkan bahwa hingga kini penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Bangka Belitung belum merata. Baru tiga daerah yang telah memiliki WPR, yakni Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur.
Sementara itu, kabupaten lain seperti Bangka, Bangka Barat, dan Belitung masih menunggu proses penetapan di tingkat pemerintah pusat. Kondisi tersebut, menurut Didit, berdampak pada ketimpangan akses legalitas bagi penambang rakyat di sejumlah wilayah.
“DPRD Babel akan terus mendorong percepatan penetapan WPR di daerah yang belum mendapatkannya. Tanpa WPR, penambang rakyat berada dalam posisi rentan secara hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan Ranperda IPR juga menjadi bagian dari upaya meredam konflik di sektor pertambangan sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam daerah dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat lokal. (***)




