Bawa 87 Paket Sabu, Dua Pemuda Ditangkap di Simpang Katis Bangka Tengah
BANGKA TENGAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang pemuda ditangkap saat diduga tengah membawa puluhan paket sabu siap edar di wilayah Desa Simpang Katis, Kecamatan Simpang Katis, pada Minggu (25/5/2025) dini hari.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Heri Hadi Santoso, S.H. membenarkan penangkapan tersebut. Dua pemuda berinisial W (18), warga Desa Simpang Katis, dan RA (19), warga Desa Beruas, diamankan sekitar pukul 04.00 WIB saat berada di pinggir Jalan Sungai Selan RT.10, Desa Simpang Katis.
“Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu. Kami kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 87 paket sabu siap edar yang dibungkus plastik bening,” kata IPTU Heri dalam keterangan resmi, Minggu.
Selain puluhan paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Barang-barang tersebut antara lain :
-
87 paket sabu dalam plastik strip bening
-
85 potongan sedotan plastik
-
1 buah timbangan digital merek CHQ
-
1 tas selempang merek EIGER warna cokelat
-
2 unit ponsel Android, masing-masing:




