DPRD Babel Tunggu Usulan Resmi dari Gubernur

“Dengan adanya pansus, tidak ada alasan lagi perusahaan mengabaikan plasma. Ini undang-undang, bukan sekadar kemauan DPRD,” tambah Didit.
Untuk memperkuat fungsi pengawasan, didit menyebut DPRD akan melibatkan berbagai lembaga hukum.
“Kami akan koordinasi dengan Satgas PKH, Kejaksaan Tinggi, dan Kepolisian. Ini untuk memastikan aturan di lapangan benar-benar dijalankan,” katanya.
Menurut Didit, pansus plasma berbeda dengan pembahasan terkait tata kelola sawit atau PNBP yang pernah dilakukan sebelumnya.
“Ini khusus plasma dan CSR. Aturannya belum berjalan sama sekali di Babel, jadi perlu dikawal,” ujarnya.
Didit berharap kehadiran pansus mampu memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini menunggu realisasi kebun plasma.
“Setelah aturan ditegakkan, kita tinggal awasi pelaksanaannya. Semoga hak masyarakat terpenuhi dan perusahaan patuh,” tutupnya. (Suf)




