DPRD Babel Tunggu Usulan Resmi dari Gubernur

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menegaskan hingga kini belum dapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pasalnya, usulan resmi dari Gubernur Babel belum masuk ke DPRD.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan pihaknya siap membahas regulasi tersebut begitu dokumen diperoleh dari eksekutif.
“Kalau usulan disampaikan Januari, insya Allah langsung kita bahas. Tapi sampai sekarang belum ada di DPRD. Bagaimana kita mau bahas kalau belum masuk?” kata Didit.
Didit menjelaskan sejumlah berkas yang sempat diajukan sebelumnya berasal dari Bangka Induk dan Kota Barat, namun belum dilengkapi laporan teknisnya.
“Teknisnya ada di eksekutif. Kami hanya mendorong agar proses dipermudah dan dipercepat. Harapan kami, semua wilayah di luar Pangkalpinang memiliki WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat),” ujarnya.
Selain IPR, DPRD Babel saat ini sedang memaksimalkan kerja Panitia Khusus (Pansus) Sawit dan Plasma. Menurut Didit, pembentukan pansus ini berangkat dari banyaknya keluhan masyarakat terkait kewajiban perusahaan perkebunan sawit yang belum dijalankan.
“Selama hampir satu tahun, masyarakat menyampaikan soal plasma dan CSR. Ada perusahaan yang sudah menjalankan, ada juga yang belum. Bahkan ada satu perusahaan yang sama sekali tidak punya plasma,” tegasnya.
Ia menekankan pansus dibentuk untuk memastikan perusahaan melaksanakan kewajiban sesuai regulasi.




